Oknum PNS dan Ajudan Bupati Jombang Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Pemerasan

Selasa, 26 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dan pengacaranya usai melapor ke Polres Jombang, kasus dugaan pemerasan dan perampasan aset yang diduga dilakukan oknum PNS Dispendukcapil dan Ajudan Bupati Jombang.

Korban dan pengacaranya usai melapor ke Polres Jombang, kasus dugaan pemerasan dan perampasan aset yang diduga dilakukan oknum PNS Dispendukcapil dan Ajudan Bupati Jombang.

HaloJombang.com – Kasus dugaan pemerasan dan perampasan aset, menyeret nama oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang. Seorang oknum PNS di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berinisial An, bersama seorang ajudan Bupati Jombang berinisial Al, resmi dilaporkan ke polisi.

Laporan tersebut dilayangkan Sutopo, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang ke Satreskrim Polres setempat pada Rabu (25/5/2026).

Kasus ini bermula dari persoalan yang melibatkan menantu korban berinisial Pu, mantan karyawan sebuah toko kelontong di Desa Sumberjo. Pu diduga sempat menjadi korban penculikan oleh oknum yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik toko tempatnya bekerja.

Namun di tengah persoalan tersebut, Sutopo mengaku justru ikut terseret dan diduga menjadi korban pemerasan.

Didampingi kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo dari Kantor Hukum Faris and Partner’s, Sutopo mendatangi Reskrim Polres Jombang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.

“Pak Sutopo ini diperas, diminta SHM-nya sebagai ganti permasalahan lain yang sebenarnya beliau tidak tahu-menahu,” ujar Faris usai membuat laporan polisi.

Dalam laporan tersebut, korban mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah aset berharga. Di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, hingga sejumlah perhiasan.

Kasus dugaan pemerasan ini pun langsung menjadi perhatian publik karena menyeret nama oknum ASN dan ajudan kepala daerah.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan awal terkait dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami baru menerima laporan kemarin, dan akan kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata Ipda Rendro, Selasa (26/5/2026).

Apabila terbukti bersalah, kedua terlapor dapat dijerat Pasal 482 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan perampasan.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp200 juta. (*)

Penulis : Adi

Editor : Arief Anas

Berita Terkait

Polisi di Pengampon Jombang Ikut Panen Jagung Bersama Petani
Kasak-kusuk Dana Bumdesma Ploso Jombang, Rp65 Juta per Tahun Mengalir ke Mana?
Aneh, Proyek TPJ di Jombang Tanpa Volume, Lokasinya Tak Sesuai
Masjid Miftahul Jihad Jombang Sembelih 27 Hewan Kurban, Daging Dibagikan Door to Door
MBG di Morosunggingan Jombang Dikeluhkan, Ayam Disebut Masih Berdarah dan Telur Separuh Ditepungin
Kapolres Jombang Serahkan Sapi Kurban Bantuan Kapolda Jatim ke Dua Ponpes
Tabrakan dengan Truk Fuso di Mojoagung Jombang, Pemotor Meninggal
Operasi Katarak Gratis di RSUD Ploso Jombang, 80 Pasien Kembali Bisa Melihat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:52

Polisi di Pengampon Jombang Ikut Panen Jagung Bersama Petani

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:17

Kasak-kusuk Dana Bumdesma Ploso Jombang, Rp65 Juta per Tahun Mengalir ke Mana?

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:07

Aneh, Proyek TPJ di Jombang Tanpa Volume, Lokasinya Tak Sesuai

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:43

Masjid Miftahul Jihad Jombang Sembelih 27 Hewan Kurban, Daging Dibagikan Door to Door

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:13

MBG di Morosunggingan Jombang Dikeluhkan, Ayam Disebut Masih Berdarah dan Telur Separuh Ditepungin

Berita Terbaru