HaloJombang.com – Kasus dugaan pemerasan dan perampasan aset, menyeret nama oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang. Seorang oknum PNS di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berinisial An, bersama seorang ajudan Bupati Jombang berinisial Al, resmi dilaporkan ke polisi.
Laporan tersebut dilayangkan Sutopo, warga Desa Sumberjo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang ke Satreskrim Polres setempat pada Rabu (25/5/2026).
Kasus ini bermula dari persoalan yang melibatkan menantu korban berinisial Pu, mantan karyawan sebuah toko kelontong di Desa Sumberjo. Pu diduga sempat menjadi korban penculikan oleh oknum yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik toko tempatnya bekerja.
Namun di tengah persoalan tersebut, Sutopo mengaku justru ikut terseret dan diduga menjadi korban pemerasan.
Didampingi kuasa hukumnya, Faris Trihatmoyo dari Kantor Hukum Faris and Partner’s, Sutopo mendatangi Reskrim Polres Jombang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.
“Pak Sutopo ini diperas, diminta SHM-nya sebagai ganti permasalahan lain yang sebenarnya beliau tidak tahu-menahu,” ujar Faris usai membuat laporan polisi.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah aset berharga. Di antaranya Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, hingga sejumlah perhiasan.
Kasus dugaan pemerasan ini pun langsung menjadi perhatian publik karena menyeret nama oknum ASN dan ajudan kepala daerah.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono, membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan awal terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami baru menerima laporan kemarin, dan akan kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata Ipda Rendro, Selasa (26/5/2026).
Apabila terbukti bersalah, kedua terlapor dapat dijerat Pasal 482 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan perampasan.
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp200 juta. (*)
Penulis : Adi
Editor : Arief Anas













Komentar