Perdayai Cewek Masih Pelajar Hingga Hamil, Pria di Jombang Diringkus

kasus asusila di jombang 1
Ilustrasi dibuat AI

HaloJombang.com – Satreskrim Polres Jombang menangkap seorang pria berinisial P (42), warga Desa Pojokkulon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Ia diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang pelajar berinisial N (17).

Saat ini, korban diketahui tengah hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan kejadian bermula pada April 2025. Saat itu, korban bertemu dengan tersangka di kawasan Taman Kebon Rojo. Korban diduga tidak sadar setelah meminum minuman yang diberikan pelaku.

“Korban baru sadar saat sudah berada di rumah tersangka dalam kondisi tanpa busana. Di lokasi juga ditemukan bekas darah di alas tidur,” ujar AKP Dimas, Rabu (6/5/2026).

Setelah kejadian pertama, tersangka diduga kembali melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban. Korban mengaku dipaksa menuruti keinginan pelaku hingga sekitar sepuluh kali.

“Tersangka mengancam akan melakukan kekerasan jika korban menolak,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah korban sempat tidak pulang selama dua hari pada Maret 2026. Ayah korban kemudian melacak keberadaan anaknya melalui lokasi di ponsel.

Kecurigaan keluarga semakin kuat saat tersangka datang ke rumah korban dengan alasan ingin bertanggung jawab.

Laporan keluarga kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang. Polisi akhirnya menangkap tersangka pada Kamis (30/4/2026).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum.

Saat ini, tersangka yang juga sebagai petani itu ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Penyidikan terus dilakukan secara mendam hingga berkas perkara siap dilimpahkan ke pengadilan,” tegas AKP Dimas. (*)

Lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *