HaloJombang.com – Persaingan menuju kursi Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang mulai masuk babak baru. Empat nama resmi mendaftarkan diri untuk ikut bertarung memperebutkan posisi orang nomor satu di desa yang terdapat pabrik gula tertua di Jombang.
Empat orang yang telah mendaftar masing-masing Sugito dari Dusun Cukir, Subandi Mashuda asal Dusun Tebuireng, Moh Faridl Darmawan dari Dusun Cukir, serta Imam Mansyur yang juga berasal dari Dusun Cukir.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Cukir, Moch Dony Ardiansyah mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, jumlah calon kepala desa dalam KDAW maksimal hanya tiga orang. Karena itu, panitia akan menggelar tes tambahan. Artinya, harus ada satu nama yang tersisih.
Setelah tercapai tiga nama, tahap selanjutnya akan digelar Musyarawah Desa (Musdes) untuk dilakukan penetapan calon Kades Antar Waktu.
“Karena ketentuannya hanya tiga calon, maka akan dilakukan tes tambahan untuk menentukan siapa yang lolos ke tahap selanjutnya,” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
Di tengah proses pemilihan yang mulai menghangat, Dony mengaku roda pemerintahan Desa Cukir sejauh ini tetap berjalan normal tanpa hambatan berarti.
Meski demikian, dirinya mengakui tantangan terbesar sebagai penjabat adalah soal membagi waktu antara tugas dirinya sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Diwek dengan Pj Kades Cukir.
“Karena status saya sementara, tentu tidak bisa fokus penuh di kantor desa setiap waktu. Jadi memang harus bisa membagi waktu,” katanya.
Soal pemilihan, Dony mengatakan jika rencana Musdes untuk menentukan Kepala Desa Antar Waktu akan digelar pada awal Juni 2026 mendatang.
“Kalau semua berjalan efektif dan tidak ada kendala, kami berharap bulan Juni 2026 nanti Desa Cukir sudah memiliki kepala desa baru,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Kepala Desa (Kades) Cukir sebelumnya, Sawung Agus Basuki, meninggal dunia pada Senin, 23 Februari 2026. Almarhum merupakan kepala desa hasil Pilkades serentak tahun 2019 dengan masa jabatan yang seharusnya berakhir pada 2027.
Nantinya, kepala desa yang terpilih melalui mekanisme KDAW Desa Cukir ini akan melanjutkan sisa masa jabatan tersebut hingga periode berakhir. (*)
Penulis : Adi
Editor : Arief Anas













Komentar