HaloJombang.com – Fenomena sound horeg itu memang unik. Di satu sisi dianggap hiburan rakyat yang meriah, di sisi lain sering bikin warga sekitar merasa terganggu karena bising banget. Nah, yang terjadi di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, jadi contoh kalau euforia joget-joget diiringi suara sound yang keras banget ternyata ada batasnya dan batas itu namanya hukum.
Polres Jombang memastikan, cerita sound horeg yang sempat bikin heboh akhir Februari 2026 lalu itu nggak berhenti di video viral dan obrolan warung kopi saja. Kasusnya resmi dibawa ke meja hijau. Bahkan, sebelum Idul Fitri, polisi sudah ancang-ancang. Berkas perkara dimatangkan, koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jombang sudah dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, semua pemilik dan operator sound horeg yang terlibat bakal diproses dalam satu berkas perkara yang sama. Jadi, ini bukan cerita satu-dua orang yang apes, tapi satu rombongan yang harus siap-siap menghadapi konsekuensi.
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa keramaian di jalan umum yang sempat memicu keresahan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Masalah utamanya sebenarnya sederhana, tapi sering dianggap sepele, yaitu menggelar keramaian di jalan umum tanpa izin. Dalam kondisi normal, ini mungkin cuma dianggap hiburan kampung. Tapi begitu volumenya naik, jalanan jadi panggung, dan warga sekitar nggak bisa tidur, ceritanya jadi beda.
Dari hasil koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jombang, para pelaku dijerat dengan Pasal 274 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya bukan main-main, yakni denda maksimal Rp10 juta.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa sembilan pemilik sound system dan enam operator. Bahkan, gelar perkara juga sudah dilakukan dan Laporan Polisi (LP) model A sudah diterbitkan. Artinya, ini bukan sekedar wacana penertiban, tapi benar-benar masuk jalur hukum.
Persidangan sendiri dijadwalkan setelah cuti Lebaran Idul Fitri 2026 selesai. Jadi, sementara sebagian orang masih sibuk silaturahmi dan makan ketupat, ada juga yang harus bersiap menghadapi sidang Tipiring.
Yang menarik dan sekaligus bikin geleng-geleng kepala adalah fakta tambahan dari hasil penyelidikan. Video yang sempat viral, yang menampilkan aksi penari erotis di atas panggung sound horeg, ternyata menyimpan cerita lain.
Menurut polisi, penari tersebut adalah seorang pria (waria) yang melakukan aksinya secara spontan. Bukan bagian dari konsep acara, melainkan karena saweran dari penonton dan, kata polisi, dilakukan di luar kendali kesadaran normal.
Artinya, di tengah dentuman musik yang bikin dada bergetar itu, ada banyak hal yang sebenarnya berjalan tanpa kontrol. Mulai dari izin acara, hingga apa yang terjadi di atas panggung.
“Dari hasil pemeriksaan didapatkan beberapa fakta, diantaranya aksi penari tersebut dilakukan secara spontan, karena adanya saweran dari penonton, serta aksi di atas panggung yang dilakukan di luar kendali kesadaran normalnya,” tegas AKP Dimas.
Polres Jombang menegaskan, kegiatan semacam ini tidak akan lagi ditoleransi jika digelar tanpa izin resmi. Bukan semata-mata soal aturan, tapi juga karena dampaknya yang sering kali melewati batas kenyamanan publik, dari kebisingan sampai potensi gangguan ketertiban.
Penertiban ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pengusaha sound system agar tetap beroperasi dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan kenyamanan publik.
“Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, Polri berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan humanis di wilayah Jombang,” pungkas AKP Dims.
Editor : Arief Anas













Komentar