HaloJombang.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Koperasi Serba Usaha (KSU) Al Kahfi Jombang terus bergulir dan menyeret banyak korban. Hingga kini, total kerugian yang dilaporkan masyarakat disebut mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.
Perkara ini bermula dari laporan seorang warga Jombang bernama Andika Dwi Septian pada 18 Mei 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp58 juta lebih akibat dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di kantor KSU Al Kahfi, Jalan Seroja 57 Jombang.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan sejumlah pihak terkait.
Dari hasil pendalaman, polisi menemukan adanya unsur pidana hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada 15 September 2025. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kemudian dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi. Tak lama kemudian, polisi menetapkan pimpinan KSU Al Kahfi, R Dadan Surachmat sebagai tersangka.
Tersangka bahkan sempat ditangkap dan ditahan pada 3 November 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Namun setelah kasus itu mencuat, laporan baru dari masyarakat terus bermunculan. Polisi menerima tambahan lima laporan polisi dengan jumlah korban mencapai sekitar 40 orang.
Dari laporan tambahan tersebut, total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp3.677.338.952.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Menurut AKP Dimas, berkas perkara awal sebenarnya telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada November 2025. Namun jaksa masih memberikan sejumlah petunjuk tambahan atau P-19 untuk dilengkapi penyidik.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi berupaya melakukan pelimpahan tahap dua beserta tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, tersangka diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik.
Karena itu, penyidik kini berencana melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka.
“Kalau kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan dilakukan upaya paksa berupa perintah membawa,” tegas AKP Dimas Robin Alexander.
Kasus dugaan penipuan KSU Al Kahfi Jombang ini pun terus menjadi perhatian para korban yang berharap, proses hukum berjalan tuntas dan kerugian mereka dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Editor : Arief Anas













Komentar