HaloJombang.com – Seorang oknum Kepala Dusun (Kasun) di Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinahan dengan istri warga setempat.
Status tersangka ditetapkan Polres Jombang setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman video yang diduga memperlihatkan hubungan terlarang keduanya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander membenarkan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Baik oknum perangkat desa maupun perempuan yang dilaporkan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Kasus ini bermula dari kecurigaan J (48), suami dari perempuan yang diduga memiliki hubungan khusus dengan oknum Kasun berinisial S.
J mengaku sudah lama mencurigai gerak-gerik keduanya karena rumah mereka berdekatan. Bahkan, menurut pengakuannya, S sempat beberapa kali terlihat berada di sekitar rumah saat dirinya tidak berada di tempat.
Namun selama bertahun-tahun, dugaan tersebut belum bisa dibuktikan secara kuat.
Perkembangan kasus itu pun muncul pada Desember 2025 setelah anak-anak J disebut berhasil merekam aktivitas yang diduga melibatkan oknum Kasun dan ibu mereka. Video tersebut kemudian dijadikan salah satu bukti laporan ke polisi.
Sebelum membawa perkara ke jalur hukum, J mengaku sempat memberikan kesempatan kepada oknum perangkat desa tersebut untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus dilaporkan ke pihak kepolisian.
Meski telah berstatus tersangka sejak April 2026, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Menurut polisi, hal itu karena ancaman hukuman dalam perkara dugaan perzinahan relatif rendah.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan penyidik Polres Jombang.
Penulis : Adi
Editor : Arief Anas













Komentar