HaloJombang.com – Ada dua jenis barang di dunia ini, pertama jelas-jelas milik pribadi, dan kedua, yang “kelihatannya nggak kepakai” tapi tetap bukan untuk diambil sembarangan.
Dua pria berinisial MS (50) warga Kecamatan Peterongan, dan IS (44) warga Kecamatan Kabuh, Jombang, tampaknya nekat mengambil barang bukan miliknya dan akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Keduanya diamankan petugas Polsek Sumobito, Senin (13/4/2026), setelah ketahuan mencuri 25 batang besi rel kereta api di area Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Rel tersebut sebenarnya bukan rel aktif, melainkan bekas dan digunakan pagar stasiun. Tapi ya itu tadi, “bekas” bukan berarti bebas dibawa pulang.
Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo menjelaskan, kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Keduanya sudah kami tangkap,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, modus mereka sebenarnya sederhana. Keduanya datang ke lokasi, lalu mengangkut besi rel jenis R25 yang sebelumnya digunakan sebagai pagar di area emplasemen stasiun. Semua dimuat ke dalam mobil pikap, seolah-olah itu barang sah yang tinggal dipindahkan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 25 batang rel bekas pagar, satu unit Suzuki Carry hitam, dan sepeda motor Honda Astrea Grand.
Kasus ini mulai terendus setelah adanya laporan dari Polsuska wilayah A3 pada 13 April 2026, terkait dugaan pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya 8 April 2026.
Dari situ, tim Reskrim Polsek Sumobito bergerak. Hasilnya cukup cepat, dua tersangka diamankan dan barang bukti berhasil disita. Kerugian dari kejadian ini ditaksir mencapai Rp11,5 juta.
Polisi sendiri menduga kasus ini belum selesai. Ada kemungkinan pihak lain turut terlibat, dan penyelidikan masih terus dikembangkan. (*)


