HaloJombang.com – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp30 juta dari PT Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF) Unit 3 Jombang untuk Dusun Banggle dan Dusun Tempuran, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, kian menarik perhatian.
Sekretaris Desa Sukorejo, Kusnandar, akhirnya buka suara menjelaskan alur peredaran dana yang menjadi sorotan tersebut.
Kusnandar menegaskan, dirinya tidak pernah menerima dana CSR secara pribadi. Menurutnya, seluruh anggaran masuk melalui mekanisme resmi pemerintahan desa, diterima bendahara desa, lalu disetorkan ke rekening kas desa berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Uang CSR bukan diserahkan pada saya. Dana diserahkan ke desa, diterima Bendahara Desa, kemudian masuk ke rekening kas desa sesuai hasil musyawarah desa bersama BPD. Peruntukannya sudah ditetapkan untuk operasional pemerintah desa dan pemeliharaan kantor desa,” ujar Kusnandar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (29/5/2026).
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi pertama dari pihak pemerintah desa setelah beredar berbagai pertanyaan terkait nasib dana CSR yang hingga kini belum tampak berwujud pembangunan nyata di Dusun Banggle maupun Dusun Tempuran.
Tak hanya itu, Kusnandar juga membantah anggapan bahwa dana Rp20 juta untuk Dusun Banggle masih menggantung tanpa kejelasan. Ia memastikan dana tersebut telah dikembalikan dan diserahkan kepada warga.
“Dana Rp20 juta CSR untuk Dusun Banggle sudah dikembalikan. Sudah tersampaikan semua,” tegasnya.
Untuk memperkuat keterangannya, Kusnandar mengirimkan dokumentasi berupa dua lembar foto yang menunjukkan proses penyerahan uang oleh Ketua RW sekaligus Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Handoyo, kepada salah satu perwakilan warga Dusun Banggle. Penyerahan itu disebut disaksikan sejumlah warga dan tokoh masyarakat setempat.
Sebelumnya, dana Rp20 juta tersebut sempat menjadi bahan perbincangan warga setelah muncul informasi bahwa anggaran masih berada di tangan Ketua RW dan belum direalisasikan untuk pembangunan. Bahkan beredar kabar bahwa pelaksanaan program sempat tertunda karena Handoyo tengah disibukkan dengan proses pencalonan Kepala Desa Antar Waktu (KDAW) Desa Sukorejo.
Sementara dana sebesar Rp10 juta untuk Dusun Tempuran, lanjut Sekdes Kusnandar, tidak diberikan langsung kepada warga, melainkan masuk ke rekening kas desa. Penggunaannya, kata dia, telah diputuskan melalui Musdes dan dialokasikan sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.
Sayangnya, upaya konfirmasi ke Bendahara Desa Sukorejo, Bimbi Wahyu Utomo, hingga kini berlum berhasil. Pesan WhatsApp yang dikirim awak media tidak mendapat respons. Tiga kali panggilan telepon yang dilakukan pada Jumat sore (29/5/2026) juga tidak diangkat.
Padahal, Bendahara Desa menjadi salah satu pihak penting yang dapat menjelaskan sejumlah pertanyaan publik terkait alokasi dana CSR tersebut. Mulai dari kebenaran pembagian dana Rp10 juta untuk Dusun Tempuran, Rp1 juta untuk pajak, Rp3 juta untuk bayan, hingga Rp6,5 juta yang disebut terkait lelang pancen. (*)
Editor : Arief Anas













Komentar