HaloJombang.com – Ada satu jenis luka yang tidak berdarah tapi bisa bikin masa depan seseorang mampet di tengah jalan. Di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, luka itu bernama ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah selama bertahun-tahun.
Jumat siang (15/5/2027), suasana Kantor Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang mendadak lebih ramai. Padahal pada hari itu, tercatat cuti bersama karena hari sebelumnya adalah tanggal merah. Tapi DP Jombang tetap menerima mereka.
Sekitar pukul 14.00 WIB, sejumlah wali murid dan alumni Yayasan Pendidikan Budi Utomo (YPBU) Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, datang membawa keresahan yang ternyata sudah dipendam cukup lama.
Mereka tidak datang untuk demonstrasi. Yang mereka bawa justru map di antaranya berisi kertas Informasi Tagihan Keuangan dari pihak sekolah. Di bawah bagian surat tagihan tersebut, terdapat Surat Pernyataan yang di bawahnya terdapat kolom tanda tangan orang tua atau wali murid yang dilengkapi kolom materai.
Dokumen-dokumen tersebut, ironisnya justru menjadi pengingat bahwa ijazah anak mereka belum juga pulang ke tangan pemiliknya alias masih tertahan di sekolah yang berada dalam naungan YPBU.
Beberapa pengadu mengaku ijazah itu tertahan sejak bertahun-tahun lalu. Bahkan ada alumni yang disebut belum bisa mengambil ijazah sejak lulus tahun 2018.
“Karena tidak bisa mengambil sejak 2018, akhirnya dia tidak bisa kuliah atau cari kerja. Terpaksa memilih menikah dan kini punya dua anak,” ujar salah satu pengadu.
Kalimat itu terdengar sederhana. Tapi kalau dipikir-pikir, ada masa depan yang berhenti diam-diam di sana.
Bayangkan saja, lulus sekolah lalu mendapati hidup seperti tertahan di loket administrasi. Mau daftar kuliah, butuh ijazah. Mau melamar kerja, ditanya ijazah. Mau lanjut hidup, ternyata dokumennya masih “diamankan”.
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Arif Kuswirasasono, membenarkan adanya aduan dari wali murid dan alumni YPBU Gadingmangu.
“Kami menerima pengaduan resmi dari wali murid serta mantan siswa YPBU Gadingmangu. Mereka mengeluhkan ijazah yang ditahan pihak sekolah dan yayasan dalam waktu yang sangat lama. Dampaknya luar biasa merugikan masa depan anak-anak,” kata Arif, Senin (18/5/2026).
Menurut Arif, salah satu kasus yang paling menyentil adalah nasib alumni SMA Budi Utomo lulusan 2018. Karena tidak memegang ijazah asli, alumnus tersebut gagal melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan formal. (*)
Penulis : Arief Anas













Komentar