HaloJombang.com – Mudik Lebaran itu selalu penuh dilema. Di satu sisi ingin segera pulang kampung, di sisi lain masih kepikiran kendaraan yang ditinggal di rumah. Apalagi kalau motor atau mobil biasanya cuma parkir di teras, yang kadang lebih terbuka daripada hati sang mantan.
Untuk mengurangi kegelisahan itu, Polres Jombang menawarkan solusi sederhana tapi lumayan menenangkan, yaitu titip kendaraan di kantor polisi.
Menjelang arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Jombang membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang hendak pulang ke kampung halaman. Program ini memungkinkan masyarakat menitipkan sepeda motor maupun mobil di Mapolres ataupun Polsek terdekat selama ditinggal mudik.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, layanan tersebut memang disiapkan agar warga tidak perlu khawatir meninggalkan kendaraan di rumah.
“Kami mengimbau sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat atau pemudik yang ingin menitipkan kendaraan bermotor di Polres atau Polsek dipersilakan,” ujarnya.
Program penitipan kendaraan ini berlangsung selama periode mudik Lebaran dan sudah disosialisasikan melalui berbagai cara. Mulai dari Bhabinkamtibmas yang keliling kampung, sampai unggahan di media sosial dan media online.
Menurut AKBP Ardi, fasilitas ini terutama diperuntukkan bagi warga yang tidak memiliki tempat aman untuk menyimpan kendaraan di rumah. Misalnya motor yang biasanya diparkir di halaman atau mobil yang terpaksa “tidur” di pinggir jalan.
“Bagi warga pemudik yang meninggalkan kendaraan dan tidak bisa dimasukkan ke rumah, daripada kendaraan ditinggal di luar rumah lebih baik dititipkan di Polres atau Polsek terdekat,” katanya.
Tentu saja ada beberapa syarat sederhana. Warga yang ingin menitipkan kendaraan diminta membawa identitas diri serta bukti kepemilikan kendaraan. Selain itu, pemilik kendaraan juga dianjurkan memasang kunci ganda sebagai langkah pengamanan tambahan, karena polisi pun tentu lebih senang menjaga kendaraan yang sudah dikunci rapat.
Kapolres memastikan kendaraan yang dititipkan akan dijaga selama 24 jam oleh petugas. Yang lebih penting lagi bagi warga, layanan ini gratis.
Program penitipan kendaraan ini berlaku selama Operasi Ketupat Semeru 2026 dan sudah bisa dimanfaatkan mulai H minus 5 Lebaran atau sejak Jumat, 13 Maret 2026.
“Kendaraan bermotor milik warga yang dititipkan di Polres maupun Polsek akan dijaga keamanannya selama 1×24 jam. Program ini tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Selain mengurus keamanan kendaraan yang ditinggal mudik, Kapolres juga mengingatkan para pemudik agar tetap disiplin di jalan. Sebab perjalanan mudik sering kali berubah dari momen bahagia menjadi drama panjang hanya gara-gara satu hal: pengemudi yang memaksakan diri.
“Utamakan keselamatan. Jika lelah jangan paksakan mengemudi. Beristirahatlah di tempat-tempat yang telah disediakan,” pesannya.
Jadi kalau tahun ini Anda mudik dan masih waswas meninggalkan motor di rumah, mungkin tidak ada salahnya memanfaatkan “garasi dadakan” milik polisi. Setidaknya selama Anda menikmati lebaran di kampung halaman, Anda tidak dibikin kepikiran tentang kendaraan yang ditinggal. (*)






