WFH Hari Jumat Berlaku di Jombang, “Kerja Rasa LIbur”

Sekda Kab Jombang, Agus Purnomo

HaloJombang.com – Akhirnya, Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi diberlakukan setiap hari Jumat, mulai 2 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 800.1.5/2045/415.10/2026. Intinya, ASN boleh bekerja dari rumah, demi efisiensi, digitalisasi, dan tentu saja menyelamatkan energi.

Menurut Sekretaris Daerah Jombang, Agus Purnomo, WFH bukan sekedar pindah lokasi kerja. Ini adalah bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih modern. Dari yang tadinya “yang penting absen”, kini diharapkan jadi “yang penting output”. Sebuah lompatan peradaban, setidaknya di atas kertas.

“Melalui WFH setiap Jumat, ASN diharapkan semakin terbiasa memanfaatkan teknologi informasi,” katanya.

Kalimat itu terdengar canggih, meskipun dalam praktiknya nanti mungkin akan diwarnai oleh kombinasi antara meeting online dengan sinyal putus-putus, dan kalimat sakti “Maaf Pak, tadi jaringannya buruk”.

Selain urusan budaya kerja, kebijakan ini juga diklaim bisa menghemat anggaran. Listrik berkurang, air berkurang, BBM berkurang.

Dengan ASN tidak berangkat ke kantor, polusi udara diharapkan menurun. Jalanan juga bisa sedikit lebih lengang, meskipun belum tentu karena sebagian ASN mungkin tetap keluar namun bukan ke kantor.

Tapi, sebelum terlalu jauh membayangkan Jumat santai dengan kopi dan camilan ditambah lagu favorit, ada satu hal penting yang perlu digarisbawahi, yaitu ASN tetap harus “on-call”.

Artinya, meskipun bekerja dari rumah, statusnya bukan benar-benar bebas. Lebih tepatnya: standby dengan seragam santai. Siap dihubungi kapan saja, siap diminta laporan kapan saja, dan siap mendadak serius di tengah suasana rumah yang mungkin sedang tidak serius.

Presensi pun tetap wajib, lewat aplikasi Udamas. Jadi meskipun tidak datang ke kantor, jejak digital tetap harus ada. Karena dalam dunia birokrasi, yang tidak tercatat sering kali dianggap tidak terjadi.

Menariknya lagi, tidak semua ASN bisa menikmati “kerja rasa libur” ini. Dengan kata lain, WFH ini memang ada, tapi tidak untuk semua.

Daftar yang tidak boleh WFH di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), Camat, Kades/Lurah, BPBD, Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD Jombang dan RSUD Ploso, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, serta seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Di sisi lain, Pemkab juga memangkas perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Menurut Agus Purnomo, kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan. Apakah benar-benar meningkatkan kinerja, atau justru hanya memindahkan kebiasaan lama ke tempat yang lebih nyaman, yakni di rumah sendiri. Karena bagaimanapun, bekerja dari rumah tidak otomatis membuat pekerjaan jadi lebih baik. (*)

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *