Cekcok Berujung Aquarium Melayang ke Pacar, Pria Mojongapit Jombang Diamankan Polisi

dugaan penganiayaan di mojongapit jombang
Pria berinisial DIP, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya saat menjalani pemeriksaan di Polsek Jombang.

HaloJombang.com – Kalau urusan asmara sudah dicampur dengan urusam finansial, kadang bisa saja berubah dari obrolan manis jadi adegan tak patut. Itulah yang tampaknya terjadi di Desa Mojongapit, Kecamatan.Kabupaten Jombang.

Seorang pria berinisial DIP (27) diamankan polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya sendiri dengan melemparkan aquarium kaca.

Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Penggalang, Desa Mojongapit, Jombang.

Korban, berinisial UNN (31), warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jombang, setelah mengalami luka akibat lemparan pecahan aquarium.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat korban dan tersangka yang diketahui memiliki hubungan asmara terlibat cekcok di rumah pelaku.

Pertengkaran diduga dipicu ketika korban meminta uang untuk membayar angsuran sepeda motor. Namun permintaan itu malah bikin pelaku emosi hingga terjadi percekcokan.

Dalam kondisi marah, tersangka diduga melempar sejumlah barang, termasuk aquarium kaca ke arah korban. Benda tersebut mengenai kaki kiri korban, tepat di bawah lutut, hingga menyebabkan luka dan rasa sakit.

“Korban sempat meninggalkan rumah pelaku setelah kejadian, kemudian melapor ke polisi terkait kejadian yang menimpanya,” ujar AKP Edy Widoyono, Sabtu (25/4/2026).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Jombang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Jumat, 24 April 2026.

Tersangka diamankan di rumahnya di kawasan Desa Mojongapit dan langsung dibawa ke Mapolsek Jombang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan Visum et Repertum dan pecahan kaca aquarium sebagai barang bukti dalam kasus ini.

“Saat ini, kami masih memeriksa tersangka, memintai keterangan saksi, serta melengkapi berkas penyidikan,” kata AKP EdyWidoyono.

Akibat perbuatannya, tersangka DIP terancam dijerat Pasal 466 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. (*)

Lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *