HaloJombang.com – Cemburu itu perasaan yang sering dianggap wajar. Tapi kalau sudah kebablasan, bisa saja berubah jadi bencana.
Kasus penemuan mayat laki-laki dengan kondisi leher tergorok di daerah aliran sungai (DAS) Mrican, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap. Dan diketahui, kejadian ini bermula dari satu hal yang sangat personal, yaitu cemburu.
Korban yang dikethaui berinisial AS (33), warga warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, bukan dibunuh orang asing. Ia justru meninggal di tangan temannya sendiri, berinisial SM (43).
SM cemburu. Ia merasa korban terlalu dekat dengan perempuan yang ia anggap sebagai kekasihnya. Perasaan itu ternyata dipelihara, bahkan SM mempersiapkan untuk menghabisi AS. Buktinya, polisi menemukan fakta, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam jauh hari sebelum kejadian.
“Berdasarkan fakta penyidikan, tersangka sudah menyiapkan senjata tajam tersebut seminggu sebelum kejadian. Meskipun awalnya mereka keluar bersama sebagai teman, niat dan persiapan itu sudah ada,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Jombang dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Hari kejadian, semuanya berjalan seperti pertemuan biasa. SM menjemput korban, keduanya pergi bersama, bahkan sempat minum minuman keras (Miras). Kemudian, obrolan yang harusnya biasa saja berubah jadi cekcok. Dan di titik itu, semuanya pecah.
Dalam kondisi pikiran dikuasai pengaruh alkohol, SM menyerang korban menggunakan golok yang sudah ia siapkan sebelumnya. Serangan itu bukan sekedar melukai.
AKP Dimas mengatakan, hasil autopsi menunjukkan luka berupa sayatan di leher yang memutus pembuluh darah utama, ditambah luka di wajah.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka tidak berhenti. Ia mencoba menghilangkan jejak.
Jasad korban dibuang ke Sungai Brantas, bahkan pakaiannya dilucuti. Tapi sungai ternyata tidak selalu menyimpan rahasia.
Jasad korban ditemukan seorang petani pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di saluran irigasi Mrican atau Sungai Sekunder Turi Baru. Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan. Tubuhnya tersangkut dinding cor saluran dalam posisi tengkurap dan hanya mengenakan celana dalam.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan jika SM tidak sendirian. Ia dibantu seseorang berinisial MAM, yang berperan membuang barang bukti.
Polisi mengungkapkan, barang milik korban sengaja dibuang di beberapa titik di wilayah Kediri untuk menghilangkan jejak.
Senjata tajam berupa golok yang digunakan dalam aksi keji tersebut dibuang ke Sungai Brantas wilayah Kras, Kediri. Dan telepon seluler milik korban juga dibuang di sekitar Jembatan Semampir.
“Sepeda motor korban dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Ngadiluwih, Kediri,” kata AKP Dimas.
Keduanya kini sudah diamankan. SM ditangkap di wilayah Blitar setelah keberadaannya terendus aparat.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya dua unit sepeda motor milik para tersangka serta dua unit telepon seluler. Sedangkan barang bukti lain masih dalam pencarian, termasuk golok yang digunakan pelaku.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan bahwa barang bukti tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Barang,” kata AKP Dimas.
Atas perbuatannya, Tersangka utama dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan tersangka yang membantu menghilangkan barang bukti dijerat dengan Pasal 278 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
