HaloJombang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Keboan Jombang. Nilainya, ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
Tiga orang yang kini resmi jadi tersangka punya peran masing-masing. MIC, seorang mantri alias Pejabat Kredit Lini (PKL) di unit bank, diduga jadi otak administratif.
Kemudian, SU berperan sebagai perantara, semacam calo yang mencari “debitur”. Dan MR yang diduga menikmati aliran dana hasil rekayasa tersebut.
Modusnya sederhana tapi efektif: mengajukan kredit atas nama orang-orang yang sebenarnya tidak punya usaha atau tidak memenuhi syarat. Nama dan agunan hanya dijadikan formalitas, biar sistem terlihat “beres”. Padahal di balik layar, semuanya sudah diatur.
Yang bikin geleng-geleng, angka pinjaman pun bisa “disulap”. Misalnya, pengajuan awal Rp100 juta, oleh MIC diduga dinaikkan menjadi Rp150 juta, tanpa sepengetahuan si debitur. Selisihnya? diduga mengalir ke kantong-kantong tertentu.
Belum selesai sampai di situ. Ketika kredit mulai bermasalah, para tersangka diduga memberikan dana talangan agar terlihat lancar. Lalu, solusi berikutnya adalah membuat kredit baru dengan plafon lebih tinggi. Begitu terus, sampai akhirnya semua kredit itu macet.
Skema seperti ini berjalan cukup lama, dari 2021 hingga 2024. Setidaknya ada 11 debitur yang terseret, dan ironisnya, sebagian besar tidak benar-benar paham bagaimana nama mereka bisa terlibat dalam pengajuan kredit tersebut.
“Sejauh ini sudah ada tiga tersangka yang kami tahan, tetapi kami terus mendalami kasus ini,” ujar Kepala Kejari Jombang, Dyah Ambarwati, Kamis (23/4/2026).
Kejari juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terungkap dalam waktu dekat, seiring dengan pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait,” sambung Dyah.
Sementara itu, puluhan korban mulai bersuara. Mereka datang ke Kejari Jombang didampingi dua advokat, Iwan Setianto dan Sepviant Yana Putra. Bagi mereka, ini bukan sekedar angka miliaran rupiah, tapi soal nama yang tiba-tiba tercatat sebagai peminjam, dengan segala konsekuensinya.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari, tetapi kasus ini masih perlu pengusutan lebih lanjut,” kata Iwan. Ia juga menyebut kemungkinan adanya mantri lain yang ikut terlibat.
Di sisi lain, jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP. Meski begitu, angka sementara Rp1,5 miliar sudah cukup untuk menggambarkan bahwa ini bukan sekEdar “kesalahan administrasi”. (*)






