Kondektur Bus Turunkan Belasan Kardus di Peterongan Jombang, Ternyata Isinya 876 Botol Arak Bali

Ratusan botol Miras jenis arak Bali diamankan di Polsek Peterongan, Jombang.

HaloJombang.com – Ada banyak barang bawaan yang biasanya turun dari bus, di antaranya koper penuh oleh-oleh, atau kardus berisi makanan khas daerah. Tapi di pinggir jalan tol wilayah Peterongan, Kabupaten Jombang, yang turun justru sesuatu yang sedikit lebih “menghangatkan”, yaitu ratusan botol arak Bali.

Aksi ini terungkap setelah Polsek Peterongan menerima informasi dari warga tentang adanya pengiriman minuman keras (Miras) jenis arak Bali yang diduga menggunakan bus malam dari Bali.

Informasi itu menyebutkan paket arak tersebut akan diturunkan di sekitar Jalan Tol KM 690, tepatnya di Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Mendapat kabar itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Benar saja. Sekitar pukul 03.00 WIB, Sabtu (14/3/2026) dini hari, petugas mendapati seorang pria sedang menurunkan kardus-kardus dari bus. Pria itu kemudian diketahui bernama Putu Widiada, kondektur Bus Wisata Komodo yang berasal dari Buleleng, Bali.

Yang membuat polisi tertarik tentu bukan kardusnya, tapi isi di dalamnya.

Setelah diperiksa, total ada 15 kardus berwarna cokelat yang ternyata berisi 876 botol arak Bali ukuran 600 mililiter.

Barang tersebut diduga hendak diserahkan kepada seseorang yang sudah menunggu di sekitar lokasi. Namun sebelum transaksi terjadi, polisi lebih dulu mengamankan Putu beserta seluruh kardus yang dibawanya.

Kapolsek Peterongan, AKP Solihin Budi Santosa menjelaskan, kasus ini masuk dalam tindak pidana ringan terkait penjualan minuman keras (Miras) tanpa izin.

“Sesuai aturan yang ada, kami akan menindak tegas pelaku penjualan Miras ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas semacam ini,” ujarnya.

Saat ini, seluruh barang bukti berupa 876 botol arak Bali tersebut telah diamankan di Polsek Peterongan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *