Satu Karung 50 Ribu Pil Koplo, Dua Tersangka Diamankan Polisi

Barang bukti 50 ribu pil koplo yang diamankan Satresnarkoba Polres Jombang.

HaloJombang.com – Di sebuah rumah di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, hari itu berjalan seperti biasa. Tidak ada yang tampak terburu-buru, tidak ada pula tanda-tanda bahwa tempat itu sedang menyimpan sesuatu yang terlalu “besar”.

Sampai akhirnya polisi datang pada Jumat (27/2/2026) dini hari, dan sebuah karung plastik hijau mendadak kehilangan statusnya sebagai benda biasa.

Karung plastik itu bukan berisi padi, bukan pula jagung atau bahan pangan lainnya. Isinya jauh lebih spesifik, yaitu 50.000 butir pil dobel L. Jumlah yang, kalau disusun rapi, mungkin bisa jadi monumen kecil tentang betapa kreatifnya manusia dalam mencari masalah.

Pengungkapan ini dilakukan Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Jombang. Dua orang diamankan, masing-masing berinisial SA (33), warga Desa Kauman, dan AK (29), warga Desa Karangpakis, keduanya masih dalam satu kecamatan Kabuh.

Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro menjelaskan, ungkap kasus ini bermula dari seseorang berinisial E yang lebih dulu tertangkap. Seperti banyak cerita kriminal lainnya, satu nama membuka pintu ke nama berikutnya.

“Berbekal informasi dari tersangka E, tim Opsnal Unit II bergerak dan mengamankan SA di kediamannya,” kata Iptu Bowo, Sabtu (28/2/2026).

SA, rupanya bukan nama baru dalam arsip kepolisian. Ia tercatat pernah menjalani hukuman untuk kasus serupa pada 2018 dan 2022. Bisa dibilang, ia bukan orang baru di “dunia” ini. Lebih seperti alumni yang entah kenapa memutuskan mendaftar ulang di kelas yang sama.

Dari ponsel SA, polisi menemukan petunjuk lain yang mengarah ke AK. Ketika rumah AK digeledah, di situlah karung plastik hijau itu ditemukan.

Di dalamnya ada 50 botol plastik putih. Masing-masing botol berisi 1.000 butir pil dobel L. Tidak kurang, tidak lebih. Angkanya bulat, seolah dihitung dengan penuh ketelitian.

“Total ada 50.000 butir pil dobel L yang kami amankan,” ujar Bowo.

Kini, SA dan AK harus menukar kebebasan mereka dengan ruang tahanan Mapolres Jombang. Keduanya terancam dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pada akhirnya, karung plastik itu menjadi saksi bisu tentang satu hal yang sering dilupakan banyak orang: bahwa tidak semua yang dikemas rapi akan berakhir baik. Kadang, semakin rapi sesuatu disembunyikan, semakin jelas pula arah akhirnya—menuju ruang pemeriksaan, berita acara, dan penyesalan yang biasanya datang terlambat. (*)

Lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *