Pria Kabuh Jombang Diringkus Polisi, Ribuan Pil Koplo dan Sabu-sabu Disita

Tersangka saat diamankan di Polres Jombang.

HaloJombang.com – Seorang pria berinisial E (32), warga Mangunan, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang mendadak berubah arah. Bukan karena mendapat pencerahan hidup, bukan pula karena memutuskan berhenti begadang, melainkan karena ia dihentikan polisi saat sedang mengendarai Honda Scoopy di pinggir jalan.

Mungkin, motor Scoopy itu tidak tahu, malam itu ia sedang mengangkut sesuatu yang membuat perjalanan mereka berdua berakhir lebih cepat dari rencana.

Tim Satresnarkoba Polres Jombang memang sudah lama menaruh perhatian pada E. Ia bukan selebritas, bukan pula tokoh masyarakat. Tapi entah bagaimana, namanya masuk dalam daftar Target Operasi, sebuah daftar yang tidak pernah diinginkan siapa pun untuk masuk ke dalamnya.

Menurut Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, penangkapan ini bukan kebetulan. Ia adalah hasil dari pengintaian yang cukup sabar, semacam hubungan sepihak di mana polisi memperhatikan E lebih serius daripada siapa pun.

“Tersangka E ini memang sudah lama menjadi Target Operasi kami. Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim berhasil mencegat pelaku saat sedang mengendarai motor Honda Scoopy di jalan dusun setempat,” kata Iptu Bowo, Sabtu (28/2/2026).

Saat digeledah di lokasi, polisi menemukan hal yang sudah terlalu sering terjadi untuk disebut kreatif. Narkoba yang ketahuan polisi, dia sembunyikan di dalam bungkus rokok bekas. Sebuah metode yang mungkin dulu terasa cerdas, tapi sekarang lebih mirip rutinitas yang sudah terlalu mudah ditebak.

Dari tangan E, polisi mengamankan sekitar 3.000 butir pil dobel L dan sabu-sabu seberat 1,69 gram. Jumlah yang tidak kecil, tapi juga tidak cukup besar. Namun, cukup untuk memastikan malam itu menjadi malam terakhirnya tidur di rumah sendiri dalam waktu dekat.

Cerita belum selesai di pinggir jalan. Polisi kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah E, tempat di mana kenyataan kembali menemukan bentuknya. Di sana, petugas menemukan tambahan sabu-sabu seberat 1,52 gram, 60 butir pil dobel L, dan berbagai peralatan yang diduga menjadi bagian dari ekosistem kecil yang selama ini ia bangun dengan penuh keyakinan.

Kini, E harus menjalani hari-harinya di ruang tahanan Mapolres Jombang, menghadapi pasal berlapis dari Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.

Polisi, seperti biasa, menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya. Sebuah kalimat yang terdengar optimistis, seperti janji bahwa cerita ini belum benar-benar selesai. (*)

Lainnya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *